Pages

Minggu, 05 Mei 2013

REVIEW VIII - POLITIK HUKUM UU BIDANG EKONOMI DI INDONESIA



POLITIK HUKUM UU BIDANG EKONOMI DI INDONESIA
- Hikmahanto Juwana –


Nama  : Suri Putri Pertami
Kelas    : 2EB08
NPM    : 26211948

Abstrak
Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, politik hukum sangat penting. Keberadaan peraturan perundang-undangan dan perumusan pasal merupakan “jembatan” antara politik hukum yang ditetapkan dengan pelaksanaan dari politik hukum tersebut dalam tahap implementasi peraturan perundang-undangan. Politik hukum Indonesia terbagi dua yaitu kebijakan dasar (basic policy) dan kebijakan pemberlakuan (enactment policy). Dalam proses pembentukan undang-undang kebijakan pemberlakuan sangat penting mengingat harus diterjemahkan ke dalam undang-undang itu sendiri dan perumusan pasal. Dari penelitian yang dilakukan terhadap undang-undang bidang ekonomi, paling tidak, terdapat 14 ragam kebijakan pemberlakuan. Berdasarkan penelitian ini juga didapati bahwa ternyata lemahnya hukum di Indonesia tidak disebabkan sematamata pada permasalahan yang ada dalam tahap implementasi, tetapi juga pada tahap pembentukan UU (law making process) yaitu tahap sebelum undang-undang diundangkan.

A. PENGANTAR
Peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan bagian dari hukum yang dibuat secara sengaja oleh institusi negara. Dalam konteks demikian peraturan perundang-undangan tidak mungkin muncul secara tiba-tiba. Peraturan perundang-undangan dibuat dengan tujuan dan alasan tertentu. Tujuan dan alasan dibentuknya peraturan perundang-undangan dapat beraneka ragam. Berbagai tujuan dan alasan dari dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan disebut sebagai politik hukum (legal policy). Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, politik hukum sangat penting, paling tidak, untuk dua hal. Pertama, sebagai alasan mengapa diperlukan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Kedua, untuk menentukan apa yang hendak diterjemahkan ke dalam kalimat hukum dan menjadi perumusan pasal. Dua hal ini penting karena keberadaan peratuan perundangundangan dan perumusan pasal merupakan ‘jembatan’ antara politik hukum yang ditetapkan dengan pelaksanaan dari politik hukum tersebut dalam tahap implementasi peraturan perundangundangan. Hal ini mengingat antara pelaksanaan peraturan perundang-undangan harus ada konsistensi dan korelasi yang erat dengan apa yang ditetapkan sebagai politik hukum. Pelaksanaan UU tidak lain adalah utangnya di samping memfasilitasi kreditur untuk mengambil kembali haknya dari debitur.
Dimensi kedua dari politik hukum adalah tujuan atau alasan yang muncul dibalik pemberlakukan suatu peraturan perundangundangan. Dalam tulisan ini politik hukum dalam dimensi ini disebut sebagai “Kebijakan Pemberlakuan” atau yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai enactment policy. Keberadaan kebijakan pemberlakuan sangat dominan di negara berkembang mengingat peraturan perundang-undangan kerap dijadikan instrument politik oleh pemerintah atau penguasanya, baik untuk hal yang bersifat positif maupun negatif. Sebenarnya ini bukan merupakan hal baru mengingat pada era kolonialisme dan imperialisme peraturan perundang-undangan kerap disisipi oleh pemerintah kolonial dengan kebijakan penjajahan (colonial policy) yang diberlakukan di wilayah jajahannya. Tulisan ini hendak memfokuskan pada politik hukum dalam dimensi kebijakan pemberlakuan. Penelitian yang akan dilakukan akan dibatasi pada salah satu produk peraturan perundang-undangan yang dikenal di Indonesia, yaitu UU.

B. KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN
Undang-Undang Pemilihan Umum di samping mengatur tentang bagaimana seorang individu dapat mewakili rakyat dalam lembaga legislatif, bisa juga ditujukan untuk memberi legitimasi adanya demokrasi di suatu negara. Ini terjadi dalam suatu negara yang memiliki pemerintahan yang otoriter atau diktatorial. Tujuan dan alasan demikian merupakan politik hukum dalam dimensi kedua, yaitu kebijakan pemberlakuan. Kebijakan pemberlakuan juga ditemui dalam UU yang terkait dengan masalah perekonomian. Undang-Undang Hak Cipta dibentuk tidak sekedar untuk melindungi pencipta atas hasil ciptaannya, tetapi juga untuk memberi iklim investasi yang kondusif bagi investor asing. Amandemen terhadap UU Kepailitan dilakukan tidak sekedar untuk memenuhi kebijakan dasar tetapi juga untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh lembaga keuangan internasional. UU Persaingan Usaha dibentuk di samping memenuhi kebijakan dasarnya juga dimaksudkan untuk membuka pasar yang tertutup dari suatu negara karena pasar tersebut didominasi oleh pelaku usaha yang dekat dengan elit politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar