POLITIK
HUKUM UU BIDANG EKONOMI DI INDONESIA
-
Hikmahanto Juwana –
Nama : Suri Putri Pertami
Kelas : 2EB08
NPM : 26211948
Abstrak
Dalam
pembuatan peraturan perundang-undangan, politik hukum sangat penting. Keberadaan peraturan perundang-undangan dan perumusan pasal merupakan
“jembatan” antara politik hukum yang ditetapkan dengan
pelaksanaan dari politik hukum tersebut dalam
tahap implementasi peraturan perundang-undangan. Politik hukum Indonesia terbagi dua yaitu kebijakan dasar (basic policy) dan kebijakan
pemberlakuan (enactment policy). Dalam
proses pembentukan undang-undang kebijakan pemberlakuan sangat penting mengingat harus diterjemahkan ke dalam undang-undang itu sendiri
dan perumusan pasal. Dari penelitian yang
dilakukan terhadap undang-undang bidang ekonomi,
paling tidak, terdapat 14 ragam kebijakan pemberlakuan. Berdasarkan penelitian ini juga didapati bahwa ternyata lemahnya hukum di Indonesia tidak
disebabkan sematamata pada
permasalahan yang ada dalam tahap implementasi, tetapi juga pada tahap pembentukan UU (law making process) yaitu tahap sebelum
undang-undang diundangkan.
A.
PENGANTAR
Peraturan
perundang-undangan (legislation) merupakan
bagian dari hukum yang dibuat secara
sengaja oleh institusi negara. Dalam konteks demikian peraturan perundang-undangan tidak mungkin muncul secara tiba-tiba. Peraturan
perundang-undangan dibuat dengan tujuan dan
alasan tertentu. Tujuan dan
alasan dibentuknya peraturan perundang-undangan
dapat beraneka ragam. Berbagai
tujuan dan alasan dari dibentuknya suatu
peraturan perundang-undangan disebut sebagai
politik hukum (legal policy). Dalam pembuatan
peraturan perundang-undangan, politik
hukum sangat penting, paling tidak, untuk dua hal. Pertama,
sebagai alasan mengapa diperlukan
pembentukan suatu peraturan perundang-undangan.
Kedua, untuk menentukan apa yang
hendak diterjemahkan ke dalam kalimat hukum dan
menjadi perumusan pasal. Dua hal ini penting
karena keberadaan peratuan perundangundangan dan
perumusan pasal merupakan ‘jembatan’
antara politik hukum yang ditetapkan dengan
pelaksanaan dari politik hukum tersebut dalam
tahap implementasi peraturan perundangundangan. Hal ini
mengingat antara pelaksanaan
peraturan perundang-undangan harus ada
konsistensi dan korelasi yang erat dengan apa yang ditetapkan sebagai politik hukum. Pelaksanaan
UU tidak lain adalah utangnya
di samping memfasilitasi kreditur untuk mengambil
kembali haknya dari debitur.
Dimensi
kedua dari politik hukum adalah tujuan
atau alasan yang muncul dibalik pemberlakukan
suatu peraturan perundangundangan. Dalam
tulisan ini politik hukum dalam dimensi
ini disebut sebagai “Kebijakan Pemberlakuan”
atau yang dalam bahasa Inggris disebut
sebagai enactment policy. Keberadaan kebijakan
pemberlakuan sangat dominan di negara
berkembang mengingat peraturan perundang-undangan
kerap dijadikan instrument politik
oleh pemerintah atau penguasanya, baik untuk hal
yang bersifat positif maupun negatif. Sebenarnya
ini bukan merupakan hal baru mengingat
pada era kolonialisme dan imperialisme
peraturan perundang-undangan kerap
disisipi oleh pemerintah kolonial dengan kebijakan
penjajahan (colonial policy) yang diberlakukan
di wilayah jajahannya. Tulisan
ini hendak memfokuskan pada politik
hukum dalam dimensi kebijakan pemberlakuan.
Penelitian yang akan dilakukan akan
dibatasi pada salah satu produk peraturan perundang-undangan yang dikenal di Indonesia, yaitu UU.
B.
KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN
Undang-Undang
Pemilihan Umum di samping
mengatur tentang bagaimana seorang individu
dapat mewakili rakyat dalam lembaga legislatif,
bisa juga ditujukan untuk memberi legitimasi
adanya demokrasi di suatu negara. Ini terjadi
dalam suatu negara yang memiliki pemerintahan
yang otoriter atau diktatorial. Tujuan dan
alasan demikian merupakan politik hukum
dalam dimensi kedua, yaitu kebijakan pemberlakuan. Kebijakan pemberlakuan juga ditemui dalam UU yang
terkait dengan masalah perekonomian. Undang-Undang
Hak Cipta dibentuk tidak sekedar
untuk melindungi pencipta atas hasil ciptaannya,
tetapi juga untuk memberi iklim investasi
yang kondusif bagi investor asing. Amandemen
terhadap UU Kepailitan dilakukan tidak
sekedar untuk memenuhi kebijakan dasar tetapi
juga untuk memenuhi persyaratan yang diminta
oleh lembaga keuangan internasional. UU
Persaingan Usaha dibentuk di samping memenuhi
kebijakan dasarnya juga dimaksudkan
untuk membuka pasar yang tertutup
dari suatu negara karena pasar tersebut didominasi
oleh pelaku usaha yang dekat dengan
elit politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar