Pages

Minggu, 05 Mei 2013

REVIEW I - KEBIJAKAN KRIMINAL PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA EKONOMI DI INDONESIA



KEBIJAKAN KRIMINAL PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA EKONOMI DI INDONESIA

Iza Fadri
Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Nasional
Jl. Sawo Manila Pajetan Pasar Minggu Jakarta

Nama  : Suri Putri Pertami
Kelas    : 2EB08
NPM    : 26211948

Abstrak
Penelitian ini difokuskan kepada persoalan kebijakan criminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach)dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum dikumpulkan dengan studi kepustakaan kemudian dianalisis  secara kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa kebijakan criminal penanggulangan tindak pidana ekonomi sebagai bentuk kebijakan public menanggulangi masalah kejahatan perekonomian masih dititikberatkan pada upaya kriminalisasi melalui peraturan perundang-undangan dan penegakan hokum melalui SPP, dan aktor-aktor non SPP belum diberdayakan secara maksimal dalam penanggulangan tindak pidana ekonomi melalui upaya pencegahan.
Kata kunci       : Kebijakan criminal, tindak pidana ekonomi, penegakan hokum


Pendahuluan
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kegiatan memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidup merupakan bagian penting dari upaya manusia mewujudkan kehidupan yang berkesejahteraan. Sejarah mencatat bahwa ribuan tahun lalu, 3 kelompok masyarakat yang teridentifikasi sebagai westia, tropica, dan egalia telah berusaha melakukan pertukaran komoditas untuk mencukupi kebutuhan masing-masing.
Pada era globalisasi saat ini, pertukaran komoditas untuk mencukupi kebutuhan manusia telah terbingkai dalam bentuk kegiatan ekonomi. Perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, ditambah lagi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, telah memicu timbulnya penyimpangan-penyimpangan dalam aktivitas perekonomian yang secara factual menghadirkan berbagai bentuk kejahatan yang merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana.
Menghadapi era keterbukaan dalam bidang perekonomian yang dipengaruhi oleh kebebasan pasar yang telah memicu timbulnya berbagai bentuk kejahatan di bidang perekonomian, kiranya perlu dipikirkan perlindungan atas perekonomian di Indonesia.
Atas dasar pemikiran tersebut, selain diperlukan adanya kajian dari perspektif ekonomi tentang keadaan perekonomianan, tidak dapat dipungkiri bahwa bidang hukum harus ikut pula melakukan analisis yuridis terhadap perekonomian di Indonesia. Berkembangnya tindak pidana perekonomian, menuntut keberadaan kebijakan criminal dari pemerintah untuk menciptakan kondisi atau situasi perekonomian yang akomodatif. Penegakan hukum pidana ekonomi pada hakekatnya merupakan pencampuran dua nialai, yaitu tujuan hukum pidana dan tujuan penciptaan kondisi perekonomian yang kondusif, untuk itu hukum pidana harus dapat menyeimbangkan dan menyerasikan kdua nilai tersebut serta sekaligus bertindak sebagai ultimum remedium.
Rumusan Masalah
Pertama, bagaimanakah perkembangan tindak pidana ekonomi di Indonesia?
Kedua, bagaimanakah kebijakan criminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia?
Ketiga, aspek-aspek socio-legal apa saja yang perlu dipertimbangkan dan mendapat perhatian serius dari pemerintah dalam rangka pembaruan kebijakan criminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia?
Tujuan Penelitian
Pertama, untuk mengetahui perkembangan tindak pidana ekonomi di Indonesia.
Kedua, untuk mengetahui kebijakan criminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia.
Ketiga, untuk mengetahui aspek-aspek socio-legal yang perlu dipertimbangkan dan mendapat perhatian serius dari pemerintah dalam rangka pembaruan kebijakan criminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia.
Metode Penelitian
Dalam meneliti permasalahan yang dikongkritkan dalam 3 pertanyaan penelitian diatas, maka untuk sampai pada tujuan penelitian, keseluruhan penelitian ini akan mengikuti bentuk dan proses pendekatan (metode) tertentu, yaitu:
Pertama, tipologi dan pendekatan.Artinya, proses penelitian akan menelusuri data yang sudah tersedia dalam bentuk bahan hukum yang sudah pernah ditulis. Tipe penelitian hukum seperti ini sering disebut sebagai penelitian yuridis normative.
Kedua, bahan hukum. Dalam penelitian yuridis normative, peneliti dapat menelusuri (explanatoris) konsep-konsep, aliran-aliran atau doktrin-doktrin hukum yang pernah ada dalam sejarah hukum.
Ketiga, pengolahan dan analisis bahan hukum. Bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian studi kepustakaan, aturan perundang-undangan , dan artikel, diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab permasalahan penelitian yang sudah dirumuskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar