KEBIJAKAN KRIMINAL PENANGGULANGAN
TINDAK PIDANA EKONOMI DI INDONESIA
Iza Fadri
Pascasarjana Fakultas Hukum
Universitas Nasional
Jl. Sawo Manila Pajetan Pasar Minggu
Jakarta
Nama : Suri Putri Pertami
Kelas : 2EB08
NPM : 26211948
Abstrak
Penelitian ini difokuskan kepada
persoalan kebijakan criminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dengan pendekatan
perundang-undangan (statue approach)dan pendekatan konsep (conceptual
approach). Bahan hukum dikumpulkan dengan studi kepustakaan kemudian
dianalisis secara kualitatif. Penelitian
ini menemukan bahwa kebijakan criminal penanggulangan tindak pidana ekonomi
sebagai bentuk kebijakan public menanggulangi masalah kejahatan perekonomian
masih dititikberatkan pada upaya kriminalisasi melalui peraturan
perundang-undangan dan penegakan hokum melalui SPP, dan aktor-aktor non SPP
belum diberdayakan secara maksimal dalam penanggulangan tindak pidana ekonomi
melalui upaya pencegahan.
Kata kunci : Kebijakan criminal, tindak pidana ekonomi, penegakan hokum
Pendahuluan
Dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara, kegiatan memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidup merupakan
bagian penting dari upaya manusia mewujudkan kehidupan yang berkesejahteraan.
Sejarah mencatat bahwa ribuan tahun lalu, 3 kelompok masyarakat yang
teridentifikasi sebagai westia, tropica,
dan egalia telah berusaha melakukan pertukaran komoditas untuk mencukupi
kebutuhan masing-masing.
Pada era globalisasi saat ini,
pertukaran komoditas untuk mencukupi kebutuhan manusia telah terbingkai dalam
bentuk kegiatan ekonomi. Perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin
pesat, ditambah lagi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, telah
memicu timbulnya penyimpangan-penyimpangan dalam aktivitas perekonomian yang
secara factual menghadirkan berbagai bentuk kejahatan yang merupakan
pelanggaran terhadap hukum pidana.
Menghadapi era keterbukaan dalam
bidang perekonomian yang dipengaruhi oleh kebebasan pasar yang telah memicu
timbulnya berbagai bentuk kejahatan di bidang perekonomian, kiranya perlu
dipikirkan perlindungan atas perekonomian di Indonesia.
Atas dasar pemikiran tersebut, selain
diperlukan adanya kajian dari perspektif ekonomi tentang keadaan
perekonomianan, tidak dapat dipungkiri bahwa bidang hukum harus ikut pula
melakukan analisis yuridis terhadap perekonomian di Indonesia. Berkembangnya
tindak pidana perekonomian, menuntut keberadaan kebijakan criminal dari pemerintah
untuk menciptakan kondisi atau situasi perekonomian yang akomodatif. Penegakan
hukum pidana ekonomi pada hakekatnya merupakan pencampuran dua nialai, yaitu
tujuan hukum pidana dan tujuan penciptaan kondisi perekonomian yang kondusif,
untuk itu hukum pidana harus dapat menyeimbangkan dan menyerasikan kdua nilai
tersebut serta sekaligus bertindak sebagai ultimum
remedium.
Rumusan Masalah
Pertama, bagaimanakah perkembangan
tindak pidana ekonomi di Indonesia?
Kedua, bagaimanakah kebijakan
criminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia?
Ketiga, aspek-aspek socio-legal apa
saja yang perlu dipertimbangkan dan mendapat perhatian serius dari pemerintah
dalam rangka pembaruan kebijakan criminal penanggulangan tindak pidana ekonomi
di Indonesia?
Tujuan Penelitian
Pertama, untuk mengetahui
perkembangan tindak pidana ekonomi di Indonesia.
Kedua, untuk mengetahui kebijakan
criminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia.
Ketiga, untuk mengetahui aspek-aspek
socio-legal yang perlu dipertimbangkan dan mendapat perhatian serius dari
pemerintah dalam rangka pembaruan kebijakan criminal penanggulangan tindak
pidana ekonomi di Indonesia.
Metode Penelitian
Dalam meneliti permasalahan yang
dikongkritkan dalam 3 pertanyaan penelitian diatas, maka untuk sampai pada
tujuan penelitian, keseluruhan penelitian ini akan mengikuti bentuk dan proses
pendekatan (metode) tertentu, yaitu:
Pertama, tipologi dan pendekatan.Artinya, proses penelitian akan menelusuri
data yang sudah tersedia dalam bentuk bahan hukum yang sudah pernah ditulis.
Tipe penelitian hukum seperti ini sering disebut sebagai penelitian yuridis
normative.
Kedua, bahan hukum. Dalam penelitian
yuridis normative, peneliti dapat menelusuri (explanatoris) konsep-konsep,
aliran-aliran atau doktrin-doktrin hukum yang pernah ada dalam sejarah hukum.
Ketiga, pengolahan dan analisis bahan
hukum. Bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian studi kepustakaan, aturan
perundang-undangan , dan artikel, diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa
sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab
permasalahan penelitian yang sudah dirumuskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar