Implikasi Hukum Adanya Globalisasi
Bisnis Franchise
Camelia Malik
Alumni Pascasarna FH UII Yogyakarta
Nama : Suri Putri Pertami
Kelas : 2EB08
NPM : 26211948
Globalisasi
Bisnis Franchise
Waralaba merupakan konsep baru dalam dunia
perdagangan modern yang pertama kali ditemukan di Amerika dan telah dimulai
sejak seratus tahun lalu. Setelah perang sipil yang terjadi di Amerika,
perusahaan mesin jahit ‘Singer’ menciptakan suatu sistem distribusi dengan
menggunakan waralaba ekslusif territori untuk membuka cabang-cabang baru akan
tetapi secara finansial mereka berdiri sendiri. Waralaba mulai berkembang pesat
dengan munculnya perusahaan General Motor pada tahun 1898, yang mencoba
mendistribusikan produk mereka secara luas melalui dealer-dealer tanpa harus
menginvestasikan uang mereka dalam outlet-outlet tersebut, dan juga oleh
perusahaan Rexall yang merupakan waralaba toko obat pada tahun 1902. Kemudian
hal diikuti dengan munculnya perusahaan pabrik-pabrik mobil, minuman ringan
(Coca-Cola, Pepsi-Cola, Seven-up), jaringan pom bensin, dan berbagai jenis
toko-toko.
Bisnis waralaba modern dapat dikatakan mulai
muncul pada akhir tahun 1940-an dan awal 1950-an dan sebagian besar waralaba
yang popular pada periode itu adalah McDonald’s (1955), Burger King (1955), Carvel
Ice Cream (!945), John Robert Powers (1955), Kentucky Fried Chicken
(1952), Pizza Hut (1959), Dunkin’ Donuts
(1955), Mister Donut (1941), Holiday Inn (1954), dan lain-lain, kemudian sistem
ini meluas ke seluruh dunia pada tahun 1970-an.
Perkembangan industri waralaba (franchise) di
dunia sendiri sangatlah spektakuler. Di Indonesia sendiri perkembangan bisnis
franchise sangat pesat seiring dengan meningkatnya minat dan kesadaran
masyarakat untuk memiliki usaha sendiri. Jumlah penduduk Indonesia yang sangat
besar membawa potensi yang sangat baik akan pertumbuhan bisnis franchise ini,
terutama di sektor pangan. Waralaba merupakan suatu pola bisnis spektakuler
dalam perspektif hukum dan ekonomi. Bisnis waralaba di Indonesia dimulai pada
1980-an, dan telah menjadi salah satu bisnis yang paling terkenal dan populer.
Selain banyak waralaba asing yang datang ke Indonesia, banyak pula waralaba
lokal yang mulai dikembangkan di dalam negeri yang dipelopori oleh Sukyatno
Nugroho dengan “Es Teler 77”- nya, Salon Rudi Hadisuwarno kini juga telah melakukan
franchising yang melibatkan banyak salon kecantikan. Melalui sistem franchising
ini salon kecantikan Rudy berkembang demikian pesat dan tersebar di kota-kota
besar di seluruh Indonesia, Ny Tanzil Fried Chicken & Steak, Kios Modern
(Kimo) Tri*M, Texas Chicken, Caifornia Fried chicken, Circle K, dan juga
franchise yang baru-baru ini sedang naik daun yaitu rumah makan ayam bakar
“Wong Solo” yang dimiliki Puspo Wardoyo melalui PT Sarana Bakar Digdaya.
Melalui franchise ayam bakar “Wong Solo” telah tersebar di beberapa kota
seperti Medan, Aceh, Padang, Pekan Baru, Yogyakarta, Jakarta, Malang, Bali, dan
Bandung
Perkembangan franchise di Indonesia sangat
mengagumkan. Hingga tahun lalu jumlah gerai yang dimiliki oleh pewaralaba
(franchisor) mencapai 1.978. Dari jumlah gerai tersebut, 1.674 adalah waralaba
lokal. Amir Karamoy and Associate mencatat, selama kurun waktu 1998-2004,
waralaba local tumbuh rata-rata 14,7%, sementara waralaba asing rata-rata 7%. Kemarakan
penggunaan franchise sebagai sebagai suatu sistem bisnis dapat dilihat hingga
akhir agustus 1997, Departemen Perdagangan telah mencatat 230 perusahaan yang
mempunyai lisensi dari franchisor asing. Fenomena ini tidak hanya terjadi di
Indonesia, akan tetapi hampir melanda seluruh dunia.
Waralaba itu sendiri bukan sekedar memakai
merek franchisor, melainkan termasuk sistem pra-operasional dan operasional
pasca-launching dalam bentuk konsultasi dan komunikasi antara franchisee dan
franchisor. Dengan demikian mekanisme bisnis dengan menggunakan sistem
franchise secara otomatis akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak
baik franchisor
maupun franchisee. Dengan adanya sistem yang
telah mendunia dengan menggunakan standar yang sama yaitu standar yang dimiliki
oleh franchisor maka di dalam franchise itu menimbulkan globalisasi sistem
perdagangan. Dengan terjadinya globalisasi sistem perdagangan maka secara
otomatis akan diikuti oleh terjadinya globalisasi hukum.
Globalisasi
Hukum
Globalisasi merupakan fenomena yang tidak dapat
dihindari. Globalisasi terjadi ketika kegiatan perdagangan dan pasar finansial
menjadi satu dan saling mempengaruhi satu sama lain baik secara langsung
ataupun tidak langsung. Perusahaan-perusahaam multinasional (MNCs) telah membawa
pengaruh penting terjadinya globalisasi di dunia. Perusahaan-perusahaan tersebut
melakukan investasi di berbagai negara, terutama negara berkembang. Dalam
berinvestasi mereka tidak hanya membawa produk dan jasa yang mereka punyai,
tetapi mereka juga membawa system hukum, budaya perusahaan, perilaku, sistem
manajemen yang harus diterapkan dalam perusahaan tersebut.
Menurut Roland Roberston, globalisasi adalah
karakteristik hubungan antar penduduk bumi yang melampaui batas-batas
konvensional, seperti bangsa dan negara. Dalam proses tersebut dunia
dimampatkan (compressed) serta terjadi intensifikasi kesadaran terhadap dunia
sebagai suatu kesatuan yang utuh. Globalisasi telah mengalami akselerasi sejak
beberapa decade terakhir ini, tetapi proses yang sesungguhnya sudah berlangsung
sejak jauh di masa silam, semata-mata karena adanya predisposisi umat manusia untuk
bersama-sama hidup di suatu wilayah dan karena itu dikondisikan untuk
berhubungan dan menjalin hubungan satu sama lain. Wellersten salah seorang
pemikir penting tentang globalisasi berpendapat bahwa globalisasi dimulai sejak
abad XV menurutnya, globalisasi adalah proses pembentukan sistem kapitalis
dunia, kapitalis John Flood, “The Globalizing World,” dalam Erman Radjagukguk,
Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi (3), Program Pascasarjana Fakultas
Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2000, hlm. 186. Absori, “Globalisasi dan
Pembangunan Hukum di Indonesia (Studi Pergulatan Otonomi Masyarakat dalam
Pembaruan dan Penegakan Hukum Sumber Daya Alam pada Era Global),” menjadi
semakin kuat. Masyarakat di dunia memainkan perannya di dalam sistem kapitalis
dunia sebagai konsekuensi dari tempatnya dalam pembagian kerja sistematik yang
mendunia (the world sistemic divition of labour). Hubungan-hubungan politik dan
militer memancarkan hubungan ekonomi yang bersifat mendasar, sedangkan
kebudayaan, agama berada pada posisi pinggiran atau epiphenomental.
Globalisasi telah menimbulkan dampak di
berbagai bidang. Ada kecenderungan munculnya negara tanpa batas (the ends of
nation state). Kondisi semacam ini tidak dapat dibiarkan berjalan tanpa norma
dan rule of law. Globalisasi menuntut perubahan ilegal sistem, karena
melibatkan segala aspek kehidupan, berupa ekonomi, politik, sosial-budaya.
Dampak globalisasi adalah melajunya serangan liberalisasi perdagangan dan investasi
oleh negara maju ke negara berkembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar