Pages

Minggu, 05 Mei 2013

REVIEW VI - IMPLIKASI HUKUM ADANYA GLOBALISASI BISNIS FRANCHISE



Implikasi Hukum Adanya Globalisasi
Bisnis Franchise
Camelia Malik
Alumni Pascasarna FH UII Yogyakarta


Nama  : Suri Putri Pertami
Kelas    : 2EB08
NPM    : 26211948

Globalisasi Bisnis Franchise
Waralaba merupakan konsep baru dalam dunia perdagangan modern yang pertama kali ditemukan di Amerika dan telah dimulai sejak seratus tahun lalu. Setelah perang sipil yang terjadi di Amerika, perusahaan mesin jahit ‘Singer’ menciptakan suatu sistem distribusi dengan menggunakan waralaba ekslusif territori untuk membuka cabang-cabang baru akan tetapi secara finansial mereka berdiri sendiri. Waralaba mulai berkembang pesat dengan munculnya perusahaan General Motor pada tahun 1898, yang mencoba mendistribusikan produk mereka secara luas melalui dealer-dealer tanpa harus menginvestasikan uang mereka dalam outlet-outlet tersebut, dan juga oleh perusahaan Rexall yang merupakan waralaba toko obat pada tahun 1902. Kemudian hal diikuti dengan munculnya perusahaan pabrik-pabrik mobil, minuman ringan (Coca-Cola, Pepsi-Cola, Seven-up), jaringan pom bensin, dan berbagai jenis toko-toko.
Bisnis waralaba modern dapat dikatakan mulai muncul pada akhir tahun 1940-an dan awal 1950-an dan sebagian besar waralaba yang popular pada periode itu adalah McDonald’s (1955), Burger King (1955), Carvel Ice Cream (!945), John Robert Powers (1955), Kentucky Fried Chicken
(1952), Pizza Hut (1959), Dunkin’ Donuts (1955), Mister Donut (1941), Holiday Inn (1954), dan lain-lain, kemudian sistem ini meluas ke seluruh dunia pada tahun 1970-an.
Perkembangan industri waralaba (franchise) di dunia sendiri sangatlah spektakuler. Di Indonesia sendiri perkembangan bisnis franchise sangat pesat seiring dengan meningkatnya minat dan kesadaran masyarakat untuk memiliki usaha sendiri. Jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar membawa potensi yang sangat baik akan pertumbuhan bisnis franchise ini, terutama di sektor pangan. Waralaba merupakan suatu pola bisnis spektakuler dalam perspektif hukum dan ekonomi. Bisnis waralaba di Indonesia dimulai pada 1980-an, dan telah menjadi salah satu bisnis yang paling terkenal dan populer. Selain banyak waralaba asing yang datang ke Indonesia, banyak pula waralaba lokal yang mulai dikembangkan di dalam negeri yang dipelopori oleh Sukyatno Nugroho dengan “Es Teler 77”- nya, Salon Rudi Hadisuwarno kini juga telah melakukan franchising yang melibatkan banyak salon kecantikan. Melalui sistem franchising ini salon kecantikan Rudy berkembang demikian pesat dan tersebar di kota-kota besar di seluruh Indonesia, Ny Tanzil Fried Chicken & Steak, Kios Modern (Kimo) Tri*M, Texas Chicken, Caifornia Fried chicken, Circle K, dan juga franchise yang baru-baru ini sedang naik daun yaitu rumah makan ayam bakar “Wong Solo” yang dimiliki Puspo Wardoyo melalui PT Sarana Bakar Digdaya. Melalui franchise ayam bakar “Wong Solo” telah tersebar di beberapa kota seperti Medan, Aceh, Padang, Pekan Baru, Yogyakarta, Jakarta, Malang, Bali, dan Bandung
Perkembangan franchise di Indonesia sangat mengagumkan. Hingga tahun lalu jumlah gerai yang dimiliki oleh pewaralaba (franchisor) mencapai 1.978. Dari jumlah gerai tersebut, 1.674 adalah waralaba lokal. Amir Karamoy and Associate mencatat, selama kurun waktu 1998-2004, waralaba local tumbuh rata-rata 14,7%, sementara waralaba asing rata-rata 7%. Kemarakan penggunaan franchise sebagai sebagai suatu sistem bisnis dapat dilihat hingga akhir agustus 1997, Departemen Perdagangan telah mencatat 230 perusahaan yang mempunyai lisensi dari franchisor asing. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, akan tetapi hampir melanda seluruh dunia.
Waralaba itu sendiri bukan sekedar memakai merek franchisor, melainkan termasuk sistem pra-operasional dan operasional pasca-launching dalam bentuk konsultasi dan komunikasi antara franchisee dan franchisor. Dengan demikian mekanisme bisnis dengan menggunakan sistem franchise secara otomatis akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak baik franchisor
maupun franchisee. Dengan adanya sistem yang telah mendunia dengan menggunakan standar yang sama yaitu standar yang dimiliki oleh franchisor maka di dalam franchise itu menimbulkan globalisasi sistem perdagangan. Dengan terjadinya globalisasi sistem perdagangan maka secara otomatis akan diikuti oleh terjadinya globalisasi hukum.

Globalisasi Hukum
Globalisasi merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari. Globalisasi terjadi ketika kegiatan perdagangan dan pasar finansial menjadi satu dan saling mempengaruhi satu sama lain baik secara langsung ataupun tidak langsung. Perusahaan-perusahaam multinasional (MNCs) telah membawa pengaruh penting terjadinya globalisasi di dunia. Perusahaan-perusahaan tersebut melakukan investasi di berbagai negara, terutama negara berkembang. Dalam berinvestasi mereka tidak hanya membawa produk dan jasa yang mereka punyai, tetapi mereka juga membawa system hukum, budaya perusahaan, perilaku, sistem manajemen yang harus diterapkan dalam perusahaan tersebut.
Menurut Roland Roberston, globalisasi adalah karakteristik hubungan antar penduduk bumi yang melampaui batas-batas konvensional, seperti bangsa dan negara. Dalam proses tersebut dunia dimampatkan (compressed) serta terjadi intensifikasi kesadaran terhadap dunia sebagai suatu kesatuan yang utuh. Globalisasi telah mengalami akselerasi sejak beberapa decade terakhir ini, tetapi proses yang sesungguhnya sudah berlangsung sejak jauh di masa silam, semata-mata karena adanya predisposisi umat manusia untuk bersama-sama hidup di suatu wilayah dan karena itu dikondisikan untuk berhubungan dan menjalin hubungan satu sama lain. Wellersten salah seorang pemikir penting tentang globalisasi berpendapat bahwa globalisasi dimulai sejak abad XV menurutnya, globalisasi adalah proses pembentukan sistem kapitalis dunia, kapitalis John Flood, “The Globalizing World,” dalam Erman Radjagukguk, Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi (3), Program Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2000, hlm. 186. Absori, “Globalisasi dan Pembangunan Hukum di Indonesia (Studi Pergulatan Otonomi Masyarakat dalam Pembaruan dan Penegakan Hukum Sumber Daya Alam pada Era Global),” menjadi semakin kuat. Masyarakat di dunia memainkan perannya di dalam sistem kapitalis dunia sebagai konsekuensi dari tempatnya dalam pembagian kerja sistematik yang mendunia (the world sistemic divition of labour). Hubungan-hubungan politik dan militer memancarkan hubungan ekonomi yang bersifat mendasar, sedangkan kebudayaan, agama berada pada posisi pinggiran atau epiphenomental.
Globalisasi telah menimbulkan dampak di berbagai bidang. Ada kecenderungan munculnya negara tanpa batas (the ends of nation state). Kondisi semacam ini tidak dapat dibiarkan berjalan tanpa norma dan rule of law. Globalisasi menuntut perubahan ilegal sistem, karena melibatkan segala aspek kehidupan, berupa ekonomi, politik, sosial-budaya. Dampak globalisasi adalah melajunya serangan liberalisasi perdagangan dan investasi oleh negara maju ke negara berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar