Implikasi Hukum Adanya Globalisasi
Bisnis Franchise
Camelia Malik
Alumni Pascasarna FH UII Yogyakarta
Nama : Suri Putri Pertami
Kelas : 2EB08
NPM : 26211948
Abstract
This article aimed to study the Legal
Implication Toward Globalization of Franchise Business. This study is important
considered that there is no substantive law to regulate franchise business,
particularly in Indonesia. By using quantitative analysis and legal approach,
this study demontrated: First, globalization of franchise business causing globalization
of law relating to the franchise agreement. It happens because when franchisor
open a new franchise in one country, they not only bring their business system,
but also legal system to regulate their franchise agreement. Second, needs substantive
law to regulate franchise in Indonesia in order to give legal protection for franchisee.
Keywords: franchise, globalization, and
substantive law
Pendahuluan
Pada era global dewasa ini, sebagian besar
negara di dunia mencoba untuk membangun perekonomiannya dan melakukan ekspansi
kegiatan ekonomi ke berbagai negara, khususnya ke negara berkembang. Dengan
melakukan ekspansi bisnis maka negara tersebut dapat terus eksis dalam kegiatan
perkenomian dan perdagangan internasional. Munculnya kecenderungan globalisasi
di bidang ekonomi ataupun perdagangan pada saat ini tidak dapat dihindarkan
lagi. Terjadinya globalisasi ditandai dengan semakin transparannya dunia.
Seolah-olah negara berdaulat menjadi tanpa batas dengan negara berdaulat yang
lain di dunia ini, telah mengubah wajah kehidupan perekonomian di seluruh
dunia, termasuk Indonesia. Globalisasi ekonomi dengan pasar bebasnya mau tidak
mau akan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari dalam waktu dekat.
Begitu pula dengan keberadaan bisnis franchise
(waralaba) yangsudah menyebar ke berbagai negara, misalnya McDonald. Banyaknya gerai
waralaba yang dibuka baik oleh pengusaha kecil ataupun besar merupakan suatu
bukti bahwa bisnis waralaba asing telah merambah masuk ke Indonesia. Ditambah
lagi masyarakat Indonesia yang sangat welcome terhadap berbagai produk asing.
Dengan kondisi semacam itu, franchisor (pewaralaba) asing tidak begitu
mengalami kesulitan untuk menawarkan produk dan/atau jasa mereka kepada
masyarakat Indonesia secara luas. McDonald merupakan salah satu bisnis waralaba
paling besar saat ini. perusahaan yang didirikan oleh Dick dan Mac McDonald
bersaudara tahun 1940 ini baru dikemas sebagai usaha waralaba oleh Ror kroc
pada 1955. Dengan sistem jaringan waralaba, perusahaan yang bermula di kota
kecil San Bernadino berkembang ke 122 negara. Sampai tahun lalu McDonald
memiliki 30.000 restoran dengan 18.000
terwaralaba (franchisee). Bisnis dengan sistem waralaba yang pada mulanya lahir
dan berkembang di Amerika Serikat makin merambah ke seluruh dunia. Pengusaha
Amerika Serikat tak hanya mengekspor sistem bisnisnya saja, tetapi juga aturan
hukumnya melalui kontrak waralaba itu.
Franchise
Pengertian “franchise” berasal dari bahasa
Perancis abad pertengahan, diambil dari kata “franch” (bebas) atau “francher”
(membebaskan), yang secara umum diartikan sebagai pemberian hak istimewa. Dengan
demikian di dalam franchise terkandung makna, bahwa seseorang memberikan
kebebasan untuk menggunakan atau membuat atau menjual sesuatu. Pengertian
franchise dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 1997 yaitu suatu perikatan di
mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan
kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak
lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain
tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa. Selain
itu, menurut Peraturan Menteri Industri dan Perdagangan Indonesia No
259/MPP/Kep/7/1997, franchise adalah suatu perikatan di mana pihak yang satu
diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan kekayaan intelektual atau
penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu
imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain dalam rangka
untuk
mempersiapkan dan atau menjual barang dan atau
jasa. Menurut Dov Izraeli, franchise berarti memberikan kebebasan untuk melakukan
sesuatu atau mempunyai hak atau menggunakan sesuatu dalam tempat tertentu.4
Menurut Charles L Vaughn, istilah franchise dipahami sebagai bentuk kegiatan
pemasaran dan distribusi. Di dalamnya sebuah perusahaan memberikan hak atau
privilege untuk menjalankan bisnis secara tertentu dalam waktu dan tempat
tertentu kepada individu atau perusahaan yang relatif lebih kecil.
Menurut Henry R. Cheesman, franchise merupakan
suatu perjanjian di mana satu pihak (franchisor) memberikan lisensi kepada
pihak lainnya (franchisee) untuk menggunakan nama perusahaan (trade name),
merek dagang, simbol komersial, paten, hak cipta dan barang-barang lainnya milik
franchisor dalam mendistribusikan dan menjual barang atau jasa. Dilihat dari
perspektif bisnis, istilah waralaba juga dapat dipahami sebagai salah satu
bentuk aktivitas pemasaran dan distribusi di mana perusahaan yang besar
memberikan hak-hak istimewa kepada perusahaan kecil atau individu untuk
menjalankan bisnis waralaba tersebut di suatu tempat dan waktu tertentu.
Waralaba juga dapat dipahami sebagai salah satu bentuk metode produksi dan
distribusi barang atau jasa kepada konsumen dengan menggunakan satu standar dan
sistem eksplotasitertentu. Definisi dari standar dan sistem ekspolitasi
tersebut meliputi kesamaan dan penggunaan nama perusahaan, merek, sistem
produksi,tata cara pengemasan, penyajian dan distribusinya.
Dalam bisnis franchise itu sendiri, program pemasangan
iklan, pelatihan karyawan, metode produksi, dan goodwill merupakan komponen yang
secara otomatis terdapat dalam perjanjian franchise yang akan diterima oleh
franchisee, kita ambil contoh Burger king, McDonalds, atau Wendy’s. Karena
setiap perusahaan memiliki merek tersendiri, memiliki cara menjalankan
bisnisnya sendiri, dan memiliki hak paten atau trademark atas produk mereka
tersebut maka secara teknik perusahaan tersebut mampu menjual hak untuk menggunakan metode tersebut
melalui perjanjian waralaba.
Selain itu di dalam perjanjian franchise,
franchisor (pewaralaba) akan memberikan hak untuk menggunakan trademark,
servicemark, dan metode untuk menjalankan bisnis kepada franchisee. Di sini
franchisee secara otomatis akan membayar dengan sejumlah biaya yang telah
disepakati sebelumnya dan juga dilanjutkan dengan adanya pembayaran royalti
berdasarkan presentase dari total penjualan kotornya. Distribusi franchise itu
sendiri biasanya dilakukan melalui pembukaan retail shop, supermarket atau jaringan-jaringan
yang bertujuan untuk menjual berbagai produk barang dan jasa sesuai dengan
standar yang dimiliki franchisor. Di samping itu, franchising adalah suatu
bentuk dari dukungan bisnis. Para franchisee akan mendapatkan kesempatan untuk
belajar dari pengalaman orang lain dengan mengikuti sistem yang telah
dikembangkan oleh perusahaan yang paling berhasil di bidangnya dan franchisee
juga akan memperoleh dukungan baik dari franchisor dan franchisee lainnya.
Dari definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan
bahwa bisnis franchise merujuk pada jual beli barang dan jasa baik secara
langsung ataupun tidak langsung dengan membayar biaya-biaya. Selain itu,
franchise melibatkan dua pihak, yaitu franchisor (pewaralaba) sebagai pihak
yang memiliki franchise dan memberikan ijin untuk menggunakan franchise kepada
pihak lain melalui pembayaran royalti, dan franchisee (terwaralaba) yaitu orang
yang mendapatkan ijin untuk menggunakan franchise tersebut.
Kemudian, pihak franchisor memberikan bantuan
teknik seperti, pelatihan karyawan, program periklanan, metode produksi, dan
goodwill kepada pihak franchisee untuk menjalan bisnis franchisenya.
Pada kebanyakan sistem franchise, sesuatu yang
dimiliki oleh franchisor yang kemudian diwaralabakan meliputi hal-hal sebagai berikut
yaitu: (a) merek dagang atau nama dagang, (b) sebuah format bisnis, yaitu
sebuah sistem yang dicatat dalam manual operasi yang berisi elemen-elemen yang bersifat
rahasia (confidential), (c) formula, resep rahasia, spesifikasi, desain gambar
dan dokumen operasi, (d) hak cipta dan hak paten.
Dari paparan di atas tersebut, dapatlah
diketahui bahwa franchise merupakan suatu format bisnis yang menyeluruh. Hal
ini menyangkut pengembangan cara untuk menjalankan bisnis secara sukses pada
seluruh aspeknya yang dilakukan oleh franchisor. Franchisor akan mengembangkan apa
yang mungkin disebut sebagai cetak biru untuk mengelola bisnis tersebut. Dengan
adanya cetak biru ini: (a) diharapkan akan melenyapkan sejauh mungkin risiko
yang biasanya melekat pada bisnis yang baru dibuka; (b) memungkinkan seseorang
yang belum pernah memiliki atau mengelola bisnis, mampu membuka bisnis dengan
usahanya sendiri, tidak hanya dengan format yang telah ada sebelumnya, tetapi
juga dengan dukungan sebuah organisasi (milik franchisor); (c) menunjukkan
dengan jelas dan rinci tentang bagaimana bisnis harus dijalankan.
Pada dasarnya franchise dapat digolongkan
menjadi tiga jenis, yaitu:
a) Product Franchises atau Distributorship
Franchises Product franchising adalah di mana franchisee mendistribusian produk-produk
franchise yang diproduksi oleh franchisor dengan menggunakan lisensi yang
bersifat eksklusif maupun non eksklusif.
b) Business Format Franchises atau Chain-Style
Franchises Business format franchising adalah jenis franchise yang paling
banyak dikenal oleh masyarakat.
c) Manufacturing Plant Franchises atau
Processing Plant Franchises Untuk jenis franchise ini, franchisor
memberitahukan know-how atau formula rahasia (ingredient) yang digunakan dalam
proses produksi serta tata cara pembuatan produk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar