Pages

Minggu, 05 Mei 2013

REVIEW V - IMPLIKASI HUKUM ADANYA GLOBALISASI BISNIS FRANCHISE



Implikasi Hukum Adanya Globalisasi
Bisnis Franchise
Camelia Malik
Alumni Pascasarna FH UII Yogyakarta


Nama  : Suri Putri Pertami
Kelas    : 2EB08
NPM    : 26211948

Abstract
This article aimed to study the Legal Implication Toward Globalization of Franchise Business. This study is important considered that there is no substantive law to regulate franchise business, particularly in Indonesia. By using quantitative analysis and legal approach, this study demontrated: First, globalization of franchise business causing globalization of law relating to the franchise agreement. It happens because when franchisor open a new franchise in one country, they not only bring their business system, but also legal system to regulate their franchise agreement. Second, needs substantive law to regulate franchise in Indonesia in order to give legal protection for franchisee.
Keywords: franchise, globalization, and substantive law

Pendahuluan
Pada era global dewasa ini, sebagian besar negara di dunia mencoba untuk membangun perekonomiannya dan melakukan ekspansi kegiatan ekonomi ke berbagai negara, khususnya ke negara berkembang. Dengan melakukan ekspansi bisnis maka negara tersebut dapat terus eksis dalam kegiatan perkenomian dan perdagangan internasional. Munculnya kecenderungan globalisasi di bidang ekonomi ataupun perdagangan pada saat ini tidak dapat dihindarkan lagi. Terjadinya globalisasi ditandai dengan semakin transparannya dunia. Seolah-olah negara berdaulat menjadi tanpa batas dengan negara berdaulat yang lain di dunia ini, telah mengubah wajah kehidupan perekonomian di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Globalisasi ekonomi dengan pasar bebasnya mau tidak mau akan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari dalam waktu dekat.
Begitu pula dengan keberadaan bisnis franchise (waralaba) yangsudah menyebar ke berbagai negara, misalnya McDonald. Banyaknya gerai waralaba yang dibuka baik oleh pengusaha kecil ataupun besar merupakan suatu bukti bahwa bisnis waralaba asing telah merambah masuk ke Indonesia. Ditambah lagi masyarakat Indonesia yang sangat welcome terhadap berbagai produk asing. Dengan kondisi semacam itu, franchisor (pewaralaba) asing tidak begitu mengalami kesulitan untuk menawarkan produk dan/atau jasa mereka kepada masyarakat Indonesia secara luas. McDonald merupakan salah satu bisnis waralaba paling besar saat ini. perusahaan yang didirikan oleh Dick dan Mac McDonald bersaudara tahun 1940 ini baru dikemas sebagai usaha waralaba oleh Ror kroc pada 1955. Dengan sistem jaringan waralaba, perusahaan yang bermula di kota kecil San Bernadino berkembang ke 122 negara. Sampai tahun lalu McDonald
memiliki 30.000 restoran dengan 18.000 terwaralaba (franchisee). Bisnis dengan sistem waralaba yang pada mulanya lahir dan berkembang di Amerika Serikat makin merambah ke seluruh dunia. Pengusaha Amerika Serikat tak hanya mengekspor sistem bisnisnya saja, tetapi juga aturan hukumnya melalui kontrak waralaba itu.

Franchise
Pengertian “franchise” berasal dari bahasa Perancis abad pertengahan, diambil dari kata “franch” (bebas) atau “francher” (membebaskan), yang secara umum diartikan sebagai pemberian hak istimewa. Dengan demikian di dalam franchise terkandung makna, bahwa seseorang memberikan kebebasan untuk menggunakan atau membuat atau menjual sesuatu. Pengertian franchise dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 1997 yaitu suatu perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa. Selain itu, menurut Peraturan Menteri Industri dan Perdagangan Indonesia No 259/MPP/Kep/7/1997, franchise adalah suatu perikatan di mana pihak yang satu diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain dalam rangka untuk
mempersiapkan dan atau menjual barang dan atau jasa. Menurut Dov Izraeli, franchise berarti memberikan kebebasan untuk melakukan sesuatu atau mempunyai hak atau menggunakan sesuatu dalam tempat tertentu.4 Menurut Charles L Vaughn, istilah franchise dipahami sebagai bentuk kegiatan pemasaran dan distribusi. Di dalamnya sebuah perusahaan memberikan hak atau privilege untuk menjalankan bisnis secara tertentu dalam waktu dan tempat tertentu kepada individu atau perusahaan yang relatif lebih kecil.
Menurut Henry R. Cheesman, franchise merupakan suatu perjanjian di mana satu pihak (franchisor) memberikan lisensi kepada pihak lainnya (franchisee) untuk menggunakan nama perusahaan (trade name), merek dagang, simbol komersial, paten, hak cipta dan barang-barang lainnya milik franchisor dalam mendistribusikan dan menjual barang atau jasa. Dilihat dari perspektif bisnis, istilah waralaba juga dapat dipahami sebagai salah satu bentuk aktivitas pemasaran dan distribusi di mana perusahaan yang besar memberikan hak-hak istimewa kepada perusahaan kecil atau individu untuk menjalankan bisnis waralaba tersebut di suatu tempat dan waktu tertentu. Waralaba juga dapat dipahami sebagai salah satu bentuk metode produksi dan distribusi barang atau jasa kepada konsumen dengan menggunakan satu standar dan sistem eksplotasitertentu. Definisi dari standar dan sistem ekspolitasi tersebut meliputi kesamaan dan penggunaan nama perusahaan, merek, sistem produksi,tata cara pengemasan, penyajian dan distribusinya.
Dalam bisnis franchise itu sendiri, program pemasangan iklan, pelatihan karyawan, metode produksi, dan goodwill merupakan komponen yang secara otomatis terdapat dalam perjanjian franchise yang akan diterima oleh franchisee, kita ambil contoh Burger king, McDonalds, atau Wendy’s. Karena setiap perusahaan memiliki merek tersendiri, memiliki cara menjalankan bisnisnya sendiri, dan memiliki hak paten atau trademark atas produk mereka tersebut maka secara teknik perusahaan tersebut mampu  menjual hak untuk menggunakan metode tersebut melalui perjanjian waralaba.
Selain itu di dalam perjanjian franchise, franchisor (pewaralaba) akan memberikan hak untuk menggunakan trademark, servicemark, dan metode untuk menjalankan bisnis kepada franchisee. Di sini franchisee secara otomatis akan membayar dengan sejumlah biaya yang telah disepakati sebelumnya dan juga dilanjutkan dengan adanya pembayaran royalti berdasarkan presentase dari total penjualan kotornya. Distribusi franchise itu sendiri biasanya dilakukan melalui pembukaan retail shop, supermarket atau jaringan-jaringan yang bertujuan untuk menjual berbagai produk barang dan jasa sesuai dengan standar yang dimiliki franchisor. Di samping itu, franchising adalah suatu bentuk dari dukungan bisnis. Para franchisee akan mendapatkan kesempatan untuk belajar dari pengalaman orang lain dengan mengikuti sistem yang telah dikembangkan oleh perusahaan yang paling berhasil di bidangnya dan franchisee juga akan memperoleh dukungan baik dari franchisor dan franchisee lainnya.
Dari definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa bisnis franchise merujuk pada jual beli barang dan jasa baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan membayar biaya-biaya. Selain itu, franchise melibatkan dua pihak, yaitu franchisor (pewaralaba) sebagai pihak yang memiliki franchise dan memberikan ijin untuk menggunakan franchise kepada pihak lain melalui pembayaran royalti, dan franchisee (terwaralaba) yaitu orang yang mendapatkan ijin untuk menggunakan franchise tersebut.
Kemudian, pihak franchisor memberikan bantuan teknik seperti, pelatihan karyawan, program periklanan, metode produksi, dan goodwill kepada pihak franchisee untuk menjalan bisnis franchisenya.
Pada kebanyakan sistem franchise, sesuatu yang dimiliki oleh franchisor yang kemudian diwaralabakan meliputi hal-hal sebagai berikut yaitu: (a) merek dagang atau nama dagang, (b) sebuah format bisnis, yaitu sebuah sistem yang dicatat dalam manual operasi yang berisi elemen-elemen yang bersifat rahasia (confidential), (c) formula, resep rahasia, spesifikasi, desain gambar dan dokumen operasi, (d) hak cipta dan hak paten.
Dari paparan di atas tersebut, dapatlah diketahui bahwa franchise merupakan suatu format bisnis yang menyeluruh. Hal ini menyangkut pengembangan cara untuk menjalankan bisnis secara sukses pada seluruh aspeknya yang dilakukan oleh franchisor. Franchisor akan mengembangkan apa yang mungkin disebut sebagai cetak biru untuk mengelola bisnis tersebut. Dengan adanya cetak biru ini: (a) diharapkan akan melenyapkan sejauh mungkin risiko yang biasanya melekat pada bisnis yang baru dibuka; (b) memungkinkan seseorang yang belum pernah memiliki atau mengelola bisnis, mampu membuka bisnis dengan usahanya sendiri, tidak hanya dengan format yang telah ada sebelumnya, tetapi juga dengan dukungan sebuah organisasi (milik franchisor); (c) menunjukkan dengan jelas dan rinci tentang bagaimana bisnis harus dijalankan.
Pada dasarnya franchise dapat digolongkan menjadi tiga jenis, yaitu:
a) Product Franchises atau Distributorship Franchises Product franchising adalah di mana franchisee mendistribusian produk-produk franchise yang diproduksi oleh franchisor dengan menggunakan lisensi yang bersifat eksklusif maupun non eksklusif.
b) Business Format Franchises atau Chain-Style Franchises Business format franchising adalah jenis franchise yang paling banyak dikenal oleh masyarakat.
c) Manufacturing Plant Franchises atau Processing Plant Franchises Untuk jenis franchise ini, franchisor memberitahukan know-how atau formula rahasia (ingredient) yang digunakan dalam proses produksi serta tata cara pembuatan produk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar