ETIKA
DALAM AUDITING
1. Kepercayaan
public
Auditing adalah sebuat pengumpulan
bukti – bukti maupun evaluasi yang diakhirnya mengasilkan inforamasi yang dapat
membantu menyelesaikan masalah, baik informasi yang positif maupun negative.
Didalam pengauditan akuntansi atau
lembaga auidit sebuah etika sagat diperluakan, dikarenakan dalam pekerjaan
auditing sagatlah sensitive. Apabila dalam ausiting seseorang tidak mempunyai
etika yang baik dan dapat diinterfensi oleh orang lain, maka bisa menimbulkan
tingkat ketidak percayaan public terhadap lembaga auditing tersebut. Apalagi dalam
profesi akuntan dan auditing perananya sagatlah penting dalam msayrakat, Oleh
karena itu dalam lembaga auditing etika seseorang angotanya haruslah baik, agar
public memeliki setepmen yang positive terhadap lembaga tersebut.
2.
Tanggung jawab auditor kepada public
The Auditing
Practice Committee,
yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980,
memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
- Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
3. Tangung jawab
dasar auditor
Auditor dalam pengunaanya memliki 5 dasar
tangung jawab terhadap klien diantaranya adalah:
Munawir (1995)
terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor,
antara lain:
- Pendapat
Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor
berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing,
penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Barterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam
penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau
pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta
tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).
- Pendapat
Wajar Dengan Pengecualian. Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh
keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian
laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan tersebut
secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu
akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau
lebih rekening yang tidak wajar).
- Pendapat
Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak
menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang
disyaratkan dalam Prinsip
Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor
karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat
materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar)
- Penolakan
Memberikan Pendapat. Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan
audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa diterbitkan apabila:
auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan,
auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan
audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap
pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat
memengaruhi kewajaran laporan keuangan.
- Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
4.
Independensi auditor
Dalam menjadi seorang auditor sikap independen
haruslah ada didalam diri auditor, hal itu dikarenakan agar seorang auditor
tidak mudah dikendalikan diinterfensi
oleh lemabagaoleh orang laian ataupun lembaga lain.
Carey
dalam Mautz mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas
dan hubungannya dengan pendapat akuntan
atas laporan keuangan. Independensi meliputi:
1. Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa
orang profesional. Hal ini
merupakan bagian integritas profesional.
2. Merupakan istilah penting yang mempunyai arti
khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan.
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan
oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Indenpendensi
sendiri adalah suatu penilaian atas percayaan maunpun tidak kepercayaan public
terhadap lembaga auditor. Dalam pengauditan sendiri indenpendensi memilik
beberapa macam antara lain:
I. Independensi
sikap mental
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
II. Independensi
penampilan.
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan
dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
III. Independensi
praktisi (practitioner independence)
Selain
independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa
independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence) dan
independensi profesi (profession
independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi
secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak
dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan
laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu
independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi
pelaporan.
IV. Independensi
profesi (profession independence)
Independensi
profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5. Peraturan
pasara modal dan regulator mengenai indenpendensi akuntan public
Tujuan
audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk
menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi
auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk
menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan
pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan
apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar