PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
1.
Akuntansi Sebagai Profesi
Profesi akuntan Indonesia di masa yang
akan datang menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika dikaitkan
dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Profesi
akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut secara kritis khususnya
mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan member peluang yang besar sekaligus
memberikan tantangan yang semakin berat. Kantor akuntan Indonesia dapat
memperluas jaringan operasinya dengan mendirikan kantor cabang di luar negeri,
dimana hal tersebut tentunya merupakan peluang yang sangat menguntungkan.
Tantangan yang muncul adalah masuknya kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia
yang tentunya mengancam eksistensi profesi akuntan Indonesia. Kesiapan yang
menyangkut profesionalisme profesi mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan
yang muncul akibat pasar bebas tersebut.
Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme
suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap
anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character), dan
pengetahuan (knowledge).
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien,
pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau
mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Peran akuntan antara lain :
a)
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal
dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya
atas dasar pembayaran tertentu. Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi
akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat /
asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum.Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor
akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang
bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang
akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin
dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan
(audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan system manajemen.
b) Akuntan Intern (Internal
Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga
akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki
mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.
tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c) Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan.
Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
d) Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
e) Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang
bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan
konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam
sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai
sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi
makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM
hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
f) Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi
standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang
diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat
penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan.
3. Nilai-nilai Etika vs
Teknik Akuntansi/Auditing
a) Integritas
b)Kerjasama
c) Inovasi
d)Simplisitas
Teknik akuntansi (akuntansi technique)
adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika dalam
Pemberian Jasa Akuntan Publik
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai
jasa bagi masyarakat, antara lain:
a) Jasa Assurance adalah jasa profesional independen
yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b) Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c) Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh
akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.